


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Empat kawanan pelaku penyerangan warung kopi (Warkop) Jalan Cendrawasi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, berhasil ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel, Jumat (17/8/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.
Anggota Resmob Polda Sulsel menangkap keempat pelaku masing-masing bernama Muh Akbar alias Akbar (19) warga Jalan Baji Pangaseng Lorong 6, Aditya Ramadhan alias Adit (17) warga Jalan Tanjung Alang 1, AS alias Ari (15) warga Jalan Tanjung Alang 1 dan Sulaeman als Emmang (17) warga Jalan Baji Pangasseng 1.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara mengatakan, keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
“Akbar ditangkap saat berada di rumahnya bersama barang bukti senjata tajam jenis busur. Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya, yakni Adit, Ari dan Emmang,” kata Edy Sabhara.
Lanjut Edy, saat dilakukan pencarian pelaku lainnya dan penunjukan lokasi. Akbar mencoba mengelabui anggota Resmob Polda Sulsel dengan berupaya melarikan diri, tetapi diberikan tembakan peringatan, namun kata Edy, pelaku tidak mengindahkan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku sudah diberikan tembakan peringatan tetapi tetap saja berusaha untuk melarikan. Makanya kita berikan tindakan pelumpuhan terhadap pelaku, dengan menembak kakinya dan mengenai betis kirinya. Selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Makassar,” ungkapnya.
Edy menuturkan, dari hasil keterangan keempat pelaku, diketahui mereka menyerang warkop di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, berjumlah tujuh orang.
“Selain melakukan penyerangan. Para pelaku juga mengambil barang milik pengunjung berupa handphone yang dilakukan oleh Rama, Ambo dan Faat,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya yakni Ambo, Faat alias Bogar dan Rama.
“Jadi total pelaku penyerangan ada tujuh orang. Berhasil kita tangkap ada 4 orang dan yang masih dalam pengejaran ada tiga orang. Keempat pelaku telah kita serahkan ke Mapolsek Mamajang,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply