


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Terdakwa kasus pencabulan terhadap dua siswi Sekolah Dasar (SD), SS (57) menjalani sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/5/2018) minggu lalu.
Dalam sidang itu, terdakwa memohon keringanan hukuman, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Muhith Nur mengatakan, terdakwa yang merupakan kepala sekolah di salah satu SD di Makassar, memohon keringanan hukuman, Said beralasan karena usianya sudah tua dan dirinya juga sebentar lagi akan pensiun. Namun Muhith menegaskan tidak akan mengubah tuntutannya.
“Saya tetap pada tuntutan sepuluh tahun penjara,” tegas Muhith, Kamis (31/5/2018).
Muhith menyebutkan, bahwa terdakwa juga akan dikenakan denda sebanyak Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengganti akan ditambah hukuman enam bulan penjara.
“Karena melanggar pasal 76 E jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Muhith.
Sebelumnya, SS sewaktu menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Makasssr diketahui mencabuli kedua siswinya IL (9) dan SD (10) pada rentang bulan Juli hingga Oktober 2017 lalu. Aksi bejat SS ini diketahui usai, IL mengakui kepada kakak perempuannya bahwa SS telah berbuat tidak senonoh kepadanya melalui pesan Facebook di akhir bulan November.
IL mengaku bahwa SS telah melakukan ancaman kepada dirinya dan temannya usai SS melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Penulis : Illank
Leave a Reply