35 TKI Ilegal Gagal Bekerja di Luar Negeri

RAPORMERAH.CO, PAREPARE – Sebanyak 35 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhasil diamankan Tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) Polsek KPN Polres Parepare bersama Tim Satgas Non Prosedural Kota Parepare di Kapal KM Catleya Expres, Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 13.30 Wita.

Ke 35 orang TKI ini diamankan ketika dilakukan Patroli Multi Kejahatan bersama Tim Satgas TKI Non Prosedural Kota Parepare dipimpin oleh Kapolsek KPN Polres Parepare, AKP Syarifuddin Limpo beserta personil Polsek KPN yang berjumlah sekitar 10 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Tim PMK Polsek KPN bersama Tim Satgas TKI Non Prosedural berhasil mengamankan sebanyak 35 orang TKI diantaranya 23 orang dewasa dan 12 orang anak-anak.

“16 orang dewasa dan 10 orang anak berasal dari Kabupaten Polman Sulbar, 5 orang dewasa dan 2 orang anak berasal dari Kabupaten Bulukumba, 2 orang dewasa dari kabupaten Bantaeng,” beber Dicky.

Dari 35 orang TKI yang diduga ilegal, lanjut Dicky, hanya 6 orang memiliki paspor itu pun paspor tersebut tidak di endos atau dicok.

Kemudian 35 orang TKI yang diduga ilegal tersebut dibawa di Polsek KPN guna penyidikan lebih lanjut.

“Rencananya ke 35 orang TKI tersebut akan diserahkan ke P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) untuk di proses selanjutnya,” pungkasnya.

 

Peliput : Illank          Editor : Kurniawan

Related Post