


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personil Satnarkoba Polrestabes Makassar meringkus seorang perempuan diduga pengedar obat daftar G di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala Makassar, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pelaku yang diamankan seorang ibu rumah tangga bernama Sarawati (51) sehari-harinya sebagai penjual gorengan didepan rumahnya.
Wakapolrestabes AKBP Hotman Sirait mengatakan, setelah personil mendapatkan informasi pelaku penjual obat daftar G sehingga dilakukan penangkapan pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, personil langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti obat daftar G sebanyak 410 butir siap edar,” ujar Hotman saat press release di Mako Polrestabes Makassar, Jumat (6/10/2017).
Dari 410 butir obat daftar G ditemukan, lanjut Hotman, masing-masing terbagi atas dua jenis obat yaitu obat Paracetamol, Cafein dan Carisopodral (PCC) sebanyak 350 butir dan Tramadol sebanyak 85 biji dan juga tunai Rp 83 Ribu.
“Pelaku obat daftar G tersebut telah diamankan di Mako Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply