


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Surat Perintah Dilakukan Penyelidikan (SPDP) yang diterima 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) pada wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebanyak 7.625 perkara pada bidang tindak pidana umum (Tipidum).
Hal disebutkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi saat memberikan keterangan pers akhir tahun di Kantor Kejari Sulsel, Senin (31/12/2018) siang.
“Bidang Pidum baik seluruh kejari ada 28 ditambah 9 cabjari, SPDP yang diterima sampai akhir Desember ada 7625 perkara. Sedagkan yang sampai pada tahap dua ada 5809 perkara,” kata Tarmizi.
Sementara, untuk Kejati Sulsel yang menerima SPDP baik dari Polda Sulsel maupun dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel terkait perkara Orang dan Harta Berharga (Oharga) sebanyak 122 perkara dan telah ditahap dua ada 32 perkara.
“Dan tindak pidana umum lainnya ada 29 perkara dan tahap dua ada 25. Kemudian narkotika 443 perkara dan tahap penuntutan hingga berkekuatan hukum tetap 384 perkara. Untuk kejati total SPDP 610 perkara dan tahap dua ada 410 perkara,” ungkapnya.
Kajati Sulsel menyebutkan, bahwa dari semua jenis perkara ini yang paling dominan adalah narkotika jika dibandingkan perkara pidum lainnya, memang cukup tinggi.
“Tentunya kedepan kita mengharapkan jajaran penegak hukum kemudian ada sinergitas dengan pemerintah daerah dan bagaimana peran masyarakat untuk pencegahan narkotika itu, harus dimaksimalkan pada tahun 2019 untuk memperkecil peredaran narkotika Sulsel dan Sulbar,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply