600 Napi Lapas Kelas 1 bakal diberikan remisi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sebanyak 11 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi diusulkan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I untuk mendapatkan remisi tahun ini jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Klas 1 Gunung Sari, Marasidin Siregar Via whatsappnya, Jumat (16/06/2017).

“Kami mengusulkan remisi terhadap 11 napi tersandung kasus korupsi di Lapas 1 Gunung Sari Makassar, sementara diperkirakan narapidana Tipikor dari Lapas lainnya di Sulsel juga akan mengusulkan. Sehingga jumlah narapidana Tipikor yang bakal diusulkan remisi sebagai se-Sulsel akan terus bertambah,” kata Marasidin Siregar.

Ia juga tak mau merincikan napi yang akan diberikan remisi pas hari lebaran, namun yang pasti katanya narapidana tersebut telah masuk dalam pengusulan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel.

“Remisi dapat dikabulkan seluruhnya atau sebagian sesuai dengan hasil seleksi Kemenkumham RI di Jakarta. Kalau kami hanya sebatas pengusulan, itu juga yang diusulkan harus diseleksi di sini,” tambahnya.

Pihaknya juga akan memberikan remisi kepada 600 narapidana di luar napi tindak pidana korupsi.

Peliput : Illank | Editor : Olive

Leave a Reply