Akibat Cinta Ditolak, Mahasiswi Dibunuh

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Andrin Jaya saat ditemui di Posko Timsus Polda Sulsel, Sabtu (23/12/2017). | Foto: Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Kristen (UKI) Paulus Toraja, Martina Marni pada Selasa (19/12) lalu, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel di wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar, Sabtu (23/12/2017) sekitar pukul 11.00 Wita siang.

Penangkapan pelaku setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Tana Toraja dan Timsus Polda Sulsel sehingga pelaku berhasil dibekuk dengan identitas pelaku bernama Putra alias Utta (19) berstatus siswa Pelayaran Barombong Makassar warga Kampung Gentengan, Dusun Rante Kalua, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Dir Reskrimum, Kombes Pol Andrin Jaya mengatakan, setelah anggota melakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya pelaku diringkus di sekitaran Kompleks Pelayaran Barombong Makassar.

“Pelaku melarikan diri ke Makassar usai melakukan aksinya namun anggota berhasil menangkap pelaku di daerah Barombong,” kata Adrin Jaya saat ditemui di Posko Timsus Polda Sulsel sesaat lalu.

Dari interogasi sementara, lanjut Andrin, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian di daerah Tana Toraja dan menurut keterangan pelaku kata Andrin bahwa ia menaksir si korban sudah tiga bulan namun cintanya tidak dibalas oleh korban.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantara cintanya ditolak korban sehingga pelaku membunuh korban dan membuangnya di semak-semak. Nanti kita lihat hasil visum terkait informasi pemerkosaan itu,” ungkapnya.

Andrin menambahkan, untuk sementara dilakukan koordinasi dengan Polres Tana Toraja karena tempat kejadiannya berada di Kabupaten Tana Toraja.

“Kita sementara menunggu penyidik dari Polres Tana Toraja untuk menyerahkan tersangka dan melakukan pengembangan terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa 2 unit HP merk Samsung. “Barang tersebut milik korban yang diambil oleh tersangka setelah membunuh korban,” tutupnya.

Penulis : Illank

Related Post