


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana sewa lods Pasar Pa’baengbaeng, Abdul Rahim Bustam kembali ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Yani mengatakan, tundanya sidang tersebut lantaran mantan Dirut PD Pasar Makassar Raya ini masih terbaring sakit. Dengan adanya surat keterangan sakit terdakwa yang dikirim ke Pengadilan Tipikor Makassar hari ini.
“Saya dapat info kalau terdakwa sedang sakit. Ia mengirimkan surat sakit hari ini,” kata Ahmad Yani, Rabu (2/5/2018).
Senada dengan itu, penasehat hukum ARB, Amiruddin menuturkan, kliennya masih dalam proses perawatan setelah menjalani operasi dibagian punggung.
“Masih jalani perawatan di rumah sakit Hikmah,” beber Amiruddin.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, terdakwa menerima uang hasil sewa lods Pasa Pa’baengbaeng dari saksi Laesa Andi Manggong sebanyak Rp. 120 juta.
Sehingga ARB didakwa pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Illank
Leave a Reply