


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Ditnarkoba Polda Sulsel akhirnya melimpahkan berkas perkara pemilik gudang penampung pil PCC di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (2/10/2017).
Polda Sulsel sebelumnya melakukan registrasi perkara sesuai prosedur administrasi berdasarkan surat nomor Reg/100/VII/2017/Dit Res Narkoba. Tanggal 17 Juli 2017.
Barang bukti tersebut diantar menggunakan mobil box dengan pengawalan penyidik Ditnarkoba Polda Sulsel berupa 784 kaleng tramadol, 300 strip tramadol
2.200 strip somadril, 170 kaleng trihexiphenidil dan 13 kaleng dextromethorphan.
“Melalui Kejari sekarang. Karena prosedurnya memang seperti itu. Kejati hanya menjembatani karena lokasi kejadian perkaranya di Makassar, makanya langsung diserahkan ke sana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Setibanya di Kejari Makassar, tersangka langsung masuk di ruangan pemeriksaan tindak pidana umum.
Peliput :Illank | Editor : Ikha
Leave a Reply