


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang perdana terhadap terdakwa pemilik ribuan obat daftar G Alexander Sirua alias Alex digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/10/2017).
Nama Alex mencuat dipermukaan setelah diamankan personil Ditresnarkoba Polda Sulsel akibat menguasai obat daftar G.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alex sesuai pasal 106 ayat 1 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal, selama 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andi Hariani Gali. Alex didakwa sebab terbukti berdasarkan temuan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai diamankan pihak kepolisian karena menguasai ribuan obat daftar G berjenis Tradol, Somadril, Trihexiphenidil dan Dextro.
Andi Hariani mengaku sesuai hasil penyidikan kepolisian yang disesuaikan dengan alat bukti yang ada diketahui obat daftar G yang dikuasai Alex sebanyak 784 kaleng Tramadol, 300 strip Tramadol, 2.200 Somadril, 170 Trihexiphenidil dan 13 kaleng Dexrto yang tebukti akan diedarkan.
Dikuatkan dengan keterangan tersangka lainnya bernama Abd Muis, mengaku dalam Berita Acara Pemeriksaan membeli 20 kaleng Tramadol pada Alex melalui penjaga rukonya bernama Sonny, di daerah Malengkeri Kota Makassar pada Agustus lalu.
Namun demikian ada hal mengejutkan, sebab usai persidangan Alex saat diwawancarai mengakui dengan tegas terkait penangguhan penahanan yang diberikan Ditresnarkoba padanya.
“Iya saya memang dapat penahanan saat itu, itu memang benar,” ujarnya.
Meski demikian, ia enggan menyebut nama oknum tersebut dan enggan mengatakan apakah ada kesepakatan dalam bentuk pemberian uang pada sang oknum.
“cukup yah,” singkatnya
Diketahui dalam sidang tersebut dipimpin Cenning Budiyana sebagai ketua majelis hakim, kedepan akan melanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi memberatkan yang akan dihadirkan JPU pada Selasa (24/10/2017) mendatang.
Penulis : Illank | Editor : Ikha
Leave a Reply