Sekda Sinjai Divonis Bebas Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS) divonis bebas Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Tayyeb A Mappasere di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (17/10/2017).

Majelis hakim memvonis bebas Sekda Sinjai karna tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Dengan pertimbangan dan musyawarah majelis hakim dengan ini menyatakan bahwa yang bersangkutan divonis tak bersalah,” ujar majelis hakim Bonar Harianja.

Majelis berpendapat jika berdasarkan pertimbangan dan musyawarah yang dilakukan, dakwaan hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini sama sekali tak terbukti.

Sementara Ketua tim kuasa hukum, Sekda Sinjai, Farid mengatakan pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim terhadap kliennya memang sangat objektif dan realistis.

Menurut Farid, sejak awal bergulirnya kasus ini, Tayyeb selaku Sekda sama sekali tak mempunyai hak dan kewenangan untuk berhenti membayarkan gaji para pegawai.

“Ini persoalan kewenangan, kami pikir pertimbangan itu sudah betul. Pak Sekda tidak punya kewenangan untuk menghentikan gaji para pegawai atau bahkan memecat meraka, dia tidak punya kewenangan,” tegas Farid.

Farid juga menambahkan, jika pertimbangan putusan vonis bebas terhadap Sekda Tayyeb juga merupakan rangkaian dari pembelaan atau pledoi yang selama ini diajukan di dalam sidang.

“Jadi kalau masalah kewenangan dari hakim ketua yang mempertimbangkan itu biasa kalau terjadi berbeda pendapat dengan yang lainnya. Itu karena kita punya pembelaan disitukan sudah sangat jelas,” jelas Farid.

Sedangkan Sekda Sinjai, Tayyeb mengaku bahagia dan cukup legah mendengar bahkan menerima putusan dari majelis hakim. Tayyeb mengungkapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para penegak hukum yang betul-betul bisa menelaah secara jernih pokok persoalan dalam kasus yang menjeratnya.

“Saya sangat berterima kasih sekali untuk itu, ini merupakan bentuk penghargaan bagi saya, kita sesuai dengan jalur yang benar, terima kasih untuk tim pendamping hukum dan keluarga saya yang senantiasa mendampingi saya selama jalannya kasus ini,” tutup Tayyeb.

Penulis : Illank | Editor : Ikha

Leave a Reply