


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Riandi alias Randi bocah ingusan (anak-anak) yang masih berumur 16 tahun ini terpaksa digelandang oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang, Selasa (23/01/2018) sekitar pukul 21.40 Wita.
Pria yang sehari-harinya sebagai juru parkir, warga Jalan Toddopuli Raya Kecamatan Panakukkang Makassar, diamankan anggota Resmob Panakukkang setelah mengancam pengendaraan lalu lintas dengan menggunakan busur di Jalan Pengayoman Makassar.
“Pelaku kita berhasil diamankan setelah korban melaporkan tindakan pengancaman menggunakan ketapel dan anak panah,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Selasa (23/01/2018).
Lanjut Ananda, dari hasil interogasi pelak, ia membenarkan telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban bernama Syaiful dengan menggunakan anak panah dan busur. Disebabkan korban menahan kunci motor pelaku.
“Persoalan ditahan kunci motor pelaku ditahan oleh korban karena pelaku telah menyenggol mobil korban. Namun pelaku langsung mengeluarkan busur beserta anak panahnya dan mengancam korban agar kunci motornya dikembalikan oleh korban,” ungkapnya.
Selanjutnya, tambah Ananda, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sama barang buktinya sudah berada di polsek untuk diperiksa,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply