Maling Baterai BTS di Lutra Diciduk Timsus Polda Sulsel

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Hasdianto tak berdaya saat diciduk anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel ditempat persembunyiaannya di Perumahan Zarindah, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa, Selasa (20/3/2018) petang.

Pria berusia 22 tahun ini merupakan pelaku tindak pidanan pencurian baterai provider terjadi di Desa Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

“Dia (Husdianto) ditangkap di rumah salah seorang kerabatnya, karena melakukan pencurian baterai tower milik Telkomsel sebanyak 4 kali,” ujar Panit II Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muh Iqbal Kosman, Rabu (21/3/2018).

Berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku, bahwa dirinya mengakui perbuatannya dan dalam melancarkan aksi kejahatannya pada bulan Januari 2018 lalu. Ia bersama tiga orang rekannya.

“Seorang rekan pelaku bernama Ramadhan telah lebih dulu diamankan di Mapolres Luwu Utara sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” lanjut Iqbal.

Saat ini, pelaku telah diserahkan diserahkan ke Polres Luwu Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply