


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Dua orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang di Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku yang diamankan anggota Polsek Panakukkang diketahui bernama Indriani (37) warga Jalan Veteran Selatan dan Hardiansyah alias Hamka (37) warga Jalan Kemauan, Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku curat tersebut. Sehingga anggota Polsek Panakukkang langsung menuju lokasi pelaku.
“Kita amankan Indriani lebih dulu di Jalan AP Pettarani, terus lanjut menangkap pacarnya di rumah kostnya di Jalan Pampang Makasaar,” kata Ananda, Sabtu (7/4/2018).
lanjut Ananda, ketika dilakukan pengembangan Hamka hendak merebut senjata api milik salah satu anggota Resmob Polsek Panakukkang. Akibatnya kata Ananda, pelaku diberikan tindakan tegas kepada Hamka dengan menembak kaki kanan pelaku.
“Mau tarik senjata milik anggota saat dibawa pengembangan. Terpaksa pelaku dilumpuhkan, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk penanganan medis,” terangnya.
Anandan menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa mereka mengakui telah mengambil sebuah telepon genggam di Jalan Pampang Utama Makassar dengan cara masuk ke dalam rumah korban.
“Indriani masuk ke dalam tempat laundry dan berhasil mengambil handphone milik korban yang tersimpan diatas meja. Sementara pacarnya Hamka bertugas menjaga lawan. Sedangka Hardiansyah alias Hamka merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Rutan Klas I Makassar pada bulan Maret 2018,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit handpone merk Vivo Y69 warna hitam telah diamankan di Polsek Panakukkang.
Penulis : Illank
Leave a Reply