


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Mendekati hari pencoblosan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel membekuk dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sabtu (13/4) lalu.
Kedua pelaku masing-masing bernama, Erwin alias Ciwing dan Yancing alias Angge. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Kapolda Sulsel, Irje Pol Hamidin mengatakan, jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pihaknya menemukan beberapa kasus narkotika dan pihaknya juga telah mempelajari jalur masuk barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan.
“Barang haram itu berasal dari Malaysia melewati Tawau, masuk dari Nunukan.Kalau dulunya masuk melalui Pare-pare, sekarang bergeser ke Palu dan masuk ke Enrekang sampai ke Makassar,” kata Hamidin saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2019).
Hamidin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan monitoring segala bentuk tindak kejahatan mendekati hari pelaksanaan pencoblosan sesuai dengan tugas masing-masing.
“Sehingga dibentuklah tim untuk memonitor khususnya untuk narkoba oleh Direktur Narkoba,” ujarnya.
Setelah ditelusuri lanjut Kapolda Sulsel, jika sabu seberat dua kilogram yang berhasil diamankan di Kabupaten Pinrang ini dikendalikan salah seorang narapidana berisinial Z dari dalam Lapas Tenggarong, Kalimantan Timur.
“Dua kilogram sabu itu bisa berdampak buruk pada 2400 orang. Yang berhasil kita tangkap di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Sabu itu disimpan didalam speaker sound sistem dan dikendalikan seorang napi di Lapas Tenggarong, saudara dari pelaku, Yancing alias Angge,” pungkasnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply