Pelaku Mengaku Hanya Iseng Hina Jokowi dan SYL

Kasubdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono bersama kuasa hukum Gubernur Sulsel saat rilis penangkapan pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden RI, Jokowi dan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo di Mapolda Sulsel, Selasa (06/03/2018). (Foto/illank)

Kasubdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono bersama kuasa hukum Gubernur Sulsel saat rilis penangkapan pelaku ujaran kebencian terhadap Presiden RI, Jokowi dan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo di Mapolda Sulsel, Selasa (06/03/2018). (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Penyebar ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden RI, Jokowi dan Gubernur Sulsel, Syahrul YL berhasil diringkus oleh Tim Satgas Patrolis Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (05/03/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku merupakan pemilik akun facebook Irfan Inno Muh membuat sebuah status di grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018, pada tanggal 16 Februari lalu dengan tulisan “Bosan dengan Kepemimpinan Jokowi dan Syahrul Yasin… Kerahkan Relawan Dari Sabang maraoke.. Jokowi dan Syahrul Yasin vs InnoNesiaMusic”.

Tak hanya itu, pelaku juga mengupload foto Presiden RI, Joko Widodo bersama Gubernur Sulsel, Syahrul YL dengan tulisan “Penipu dan Pengecut”. Sehingga unggahan yang tersebut menjadi viral dan mendapatkan reaksi negatif dari anggota grup facebook Pilkada Sidenreng Rappang 2018.

Muh Irfan Nur alias Ippang alias Inno (34) mengaku menulis status dan mengupload foto dua orang tokoh negara ini serta menyebarkan ke grup Pilkada Sindereng Rappang 2018. Karena hanya bercanda saja.

“Saya tulis statu itu hanya iseng saja. Dan saya tidak kesal dengan presiden dan gubernur, saya menyesal dan baru kali ini saya buat status itu,” kata pelaku.

Sementara, Kasubdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, bahwa pihaknya menerima aduan dari kuasa hukum Gubernur Sulsel terkait postingan akun facebook pelaku di grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018, pada tanggal 17 Februari lalu.

“Dimana hari sebelumnya pelaku memposting status tersebut di grup Pilkada Sidrap 2018 yang berakibat tanggapan negati dari anggota grup. Namun pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tamamaung Kota Makassar,” ungkapnya.

Akibatnya Muh Irfan Nur alias Ippang alias Inno terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp.700 juta. Ia dipersangkakan pasal 45 ayat 3 Junto pasal 27 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 207 KUHP.

Penulis : Illank

Leave a Reply