Asik Menikmati Secangkir Teh, Residivis Curanmor Diterjang Peluru Polisi

RAPORMERAH.CO, SOPPENG – Personil Tim Kalong Polres Soppeng berhasil meringkus resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor di Aressie Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Senin (24/7/2017) sekitar pukul 19.45 Wita.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Aiptu Asdar dengan identitas pelaku bernama Burhanuddin alias Bure (31) warga Marawi Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang.

Berawal dari dilakukannya penyelidikan berupa pendataan terhadap narapidana spesialis Curanmor, Curat dan Curas yang telah selesai menjalani hukuman dari Lapas Soppeng, salah satunya
adalah Burhanuddin alias Bure.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dari informasi didapat petugas Bure sering kali melakukan aksi Curanmor di wilayah Soppeng, selain itu dari keterangan beberapa saksi ketika diperlihatkan foto Bure bahwa saksi melihat Bure pernah melakukan curanmor di daerah Ganta.

“Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap Burhanuddin alias Bure, saat ini berdomisili di Kabupaten Pinrang. Pelaku ditemukan saat berada di rumah Laobe, saat itu pelaku bersama rekannya Hamsah dan pemilik rumah sedang berada diruang tamu sambil menikmati secangkir teh. Akan tetapi Tim Kalong Polres Soppeng langsung melakukan penyergapan dan menangkap tersangka,” kata Dicky, Selasa (25/7/2017).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan di daerah Takalala Timur Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Pinrang dan menemukan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor masing-masing
1 unit motor Jupiter Z dengan TKP Luppangnge Cenrana Kelurahan Salaokaraja Kabupaten Soppeng, nomor mesin dan nomor rangka sudah dihapus, 1 unit sepeda motor Revo dengan TKP Kampung Baru Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng, nomor mesin dan nomor rangka sudah dihapus dan 1 unit sepeda motor Revo dengan TKP depan Pasar Tajuncu Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng, nomor mesin dan nomor rangka sudah dihapus.

Pada saat pengembangan pencarian barang bukti, tersangka mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan keudara akan tetapi tersangka tidak mengindahkan tetap melarikan diri, selanjutnya tembakan di arahkan ke kaki untuk melumpuhkan dengan melakukan tindak tegas terukur. Kemudian tersangka dibawa ke RS Latemmamala untuk mendapatkan perawatan medis.

Dihadapan petugas tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 TKP pada Tahun 2014 sampai 2015. Sedangkan tahun 2017 tersangka melakukan curanmor sebanyak 8 TKP dan terakhir melakukan curanmor pada hari jumat tanggal 21 Juli lalu di Kampung Cenrana Kabupaten Soppeng jenis sepeda motor Yupiter z warna merah dan sepeda motor tersebut dijual di Kabupaten Pinrang seharga 1,5 juta rupiah.

“Saat ini motor telah disita di Polres Soppeng. Tersangka sudah 3 kali masuk penjara dalam kasus pencurian bahkan pada tahun 2015 sempat melarikan diri dari Lapas Wajo,” pungkasnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah berada di Mapolres Soppeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Peliput : Illank       Editor : Akbar

Leave a Reply