Palu – Rapormerah.com | Pegiat Antikorupsi Parigi Moutong, Sukri Hi. Cakunu, Selasa, 1 Agustus 2023, melayangkan laporan dugaan tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan dua oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah ke Bareskrim Polri.
Dugaan obstruction of justice (upaya menghalang halangi proses hukum) diduga terjadi pada penanganan kasus penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Parigi Moutong untuk kepentingan Bupati Parigi Moutong, yang sering disebut Kasus Objek Wisata Pantai Mosing, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Laporan ini saya lakukan karena tidak ada tindaklanjut Kejagung terkait laporan ini yang saya layangkan ke mereka sebelumnya, jadi terpaksa saya laporkan ke Bareskrim Polri. Seharusnya internal Kejaksaan yang harus mengambil sikap terhadap laporan saya ini,” kata Sukri Cakunu melalui sambungan ponselnya, Selasa, (1/8/2023).
Kata dia, laporan itu juga ditembuskan ke DPD 1 Komite 1, Kejagung RI, dan Polda Sulteng. “Ada dua oknum kejaksaan yang saya laporkan, pertama Aspidsus Kejati Sulteng, Mochammad Jeffry dan mantan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat,” ungkapnya.
Diketahui, sejumlah media elektronik telah memberitakan kasus objek wisata Pantai Mosing, yang dimana di dalamnya ada dugaan penyalahgunaan dana desa.
Pertama kali Sukri Cakunu melaporkan kasus ini pada 3 Agustus 2020 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan pada 28 Agustus 2020 diberikan SP2HP, yang menerangkan bahwa kasus itu ditindaklanjuti oleh Kejati Sulteng. Sukri Cakunu mengaku SP2HP tersebut merupakan SP2HP satu-satunya yang pernah diterimanya.
Pada 16 Oktober 2020, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng yang menjabat saat itu, Edward Malau, SH, MH, mengumumkan melalui Konferensi Pers bahwa penanganan kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Objek Wisata Pantai Mosing, status penanganannya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun Sukri mengaku tidak menerima surat perubahan status penanganan kasus ini dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, yakni Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (SPDP). “Saya tidak pernah diberikan SPDP, pada hal pemberian SPDP kepada Pelapor, adalah perintah Undang-Undang. Lagi-lagi asas transparansi benar-benar diabaikan dalam penanganan kasus ini,” kata Sukri.
Anehnya, selang beberapa waktu, Sukri Cakunu mengetahui kasus yang dilaporkannya dihentikan penyidikannya dari pemberitaan di media online. Kata Sukri dalam pemberitaan tersebut, Reza Hidayat, SH, MH (Kasi Penkum Kejati Sulteng) menyatakan bahwa penanganan dugaan kasus Korupsi Pantai Mosing, perkaranya telah dihentikan, dan pada saat ini belum ada penetaan tersangka.
“Saya kaget dan tersentak membaca berita itu, karena penghentian penyidikan kasus ini banyak kejanggalan yang saya rasakan,” kata Sukri Cakunu..
“Karena keterangan Reza Hidayat terkait Penghentian Penyidikan kasus tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diperintahkan Undang-Undang. Pernyataan Reza Hidayat (Kasi Penkum Kejati Sulteng) terkait penghentian kasus ini di duga telah mengarah kepada perbuatan “Obstruction of Justice” (upaya merintangi / menghalangi- halangi proses hukum) penyidikan kasus yang saya laporkan ini. dengan tameng penghentian penyidikan,” sambungnya.***