


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang perkara pembakaran rumah di Jalan Tinumbu, Kota Makassar yang menewaskan satu keluarga kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/12/2018).
Sidang ini awalnya digelar sekitar pukul 14.00 Wita. Namun, mengalami keterlambatan sehingga sidang dapat dilaksanakan pada sore hari.
Dalam sidang kasus pembakaran ini menghadirkan dua terdakwa yakni Zulkifli Amir alias Ramma (22) dan Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho (23).
Selain menghadirkan dua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi diantaranya, Ayah dari korban almarhum Fahri H Amiruddin untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Dari pantauan Rapormerah.co, keluarga pembakaran maut di Jalan Tinumbu sejak siang tadi telah berada di PN Makassar untuk menyaksikan langsung jalannya sidang kasus pembakaran yang menewaskan enam orang.
Hingga saat ini, sidang kasus pembakaran maut yang menewaskan satu keluarga masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply