


Sidang Kebakaran Maut Tinumbu, Ibu Korban Teriak Pembunuh
RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang perkara pembakaran rumah di Jalan Tinumbu, Kota Makassar yang menewaskan satu keluarga kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 16.20 Wita.
Sidang ini awalnya digelar sekitar pukul 14.00 Wita. Namun, mengalami keterlambatan sehingga sidang dapat dilaksanakan pada sore hari.
Dalam sidang kasus pembakaran ini menghadirkan dua terdakwa yakni Zulkifli Amir alias Ramma (22) dan Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho (23).
Selain menghadirkan dua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi diantaranya, Ayah dari korban almarhum Fahri H Amiruddin untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Keluarga pembakaran maut di Jalan Tinumbu sejak siang tadi telah berada di PN Makassar untuk menyaksikan langsung jalannya sidang kasus pembakaran yang menewaskan enam orang.
Namun, ketika dalam proses sidang ibu dari almarhum Fahri, HJ Hamsina tiba-tiba meneriaki kedua terdakwa.
“Pembunuh, pembunuh,” teriaknya.
Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh Supriyadi, serta dua hakim anggota yakni Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh. Menyuruh ibu korban untuk meninggalkan ruang sidang sambil menenangkan diri.
“Kalau tidak sanggup, tolong keluar dulu nanti masuk lagi kalau sudah agak baikan lagi,” kata Ketua Majelis Hakim, Supriyadi.
Hingga saat ini, sidang kasus pembakaran maut yang menewaskan satu keluarga masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply