


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang perkara pembakaran rumah di Jalan Tinumbu, Kota Makassar yang menewaskan satu keluarga kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/12/2018) sekitar pukul 16.20 Wita.
Dalam sidang kasus pembakaran ini menghadirkan dua terdakwa yakni Zulkifli Amir alias Ramma (22) dan Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho (23).
Selain itu, JPU juga menghadirkan dua orang saksi yakni tetangga almarhum H Sanusi, Parno dan ayah almarhum Fahri alias Desta, H Amiruddin. Untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Supriyadi, serta dua hakim anggota yakni Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh.
Usai persidangan jaksa, Tabrani yang ditemui mengatakan, sidang yang berlangsung hari ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Termasuk orang tua korban yang dijadikan sebagai saksi pada sidang hari ini,” kata Tabrani.
Menurut Tabrani, bahwa semua saksi yang akan dihadirkan nanti adalah saksi kunci. Namun, peranannya yang berbeda-beda tapi nanti pada akhirnya akan disimpulkan.
“Jadi dari rangkaian saksi itu, lalu kita kumpulkan untuk dalam proses penuntutan nanti,” ujarnya.
Dari keterangan saksi, bahwa sebelum peristiwa pembakaran yang menewaskan satu keluarga itu, kata Tabrani, terjadi lebih dulu penganiayaan terhadap Fahri alias Desta.
“Terkait utang piutang narkoba. Nanti kita undang saksi lainnya. Insya Allah kita dapat hadirkan saksinya,” ungkapnya.
Tabrani menyebutkan, pihaknya akan mengundang saksi sebanyak 15 orang untuk dihadirkan dan memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
“Kita berusaha hadirkan saksi kurang lebih 15 orang. Seperti keinginan ayah korban, itu semua sudah terlapir diberkas dakwaan. Ketiga pelaku penganiayaan terhadap Fahri akan juga dihadirkan sebagai saksi. Karena itu penganiayaan itu rentetan dari kasus pembakaran rumah,” terangnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply