Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi

Polisi amankan pengedar sabu. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar.

Budi (35) yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun lebih dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kini, pria yang merupakan pembuat tatto ini kembali harus meringkuk dijeruji besi dalam waktu yang cukup lama.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada mengatakan, penangkapan residivis ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat jika di jalan tersebut, kerap dilakukan transaksi narkoba. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Kita tangkap pelaku saat berada dirumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamarnya barang bukti tiga paket sabu, tiga paket ganja dan timbangan elektronik,” kata Indra Waspada saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (4/3/2019) malam tadi.

Indra menerangkan, bahwa Budi ini sudah lama menjadi target Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Yang bersangkutan baru saja keluar dari lapas pada bulan Desember 2018 lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan diedarkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Indra, pihaknya melakukan pengembangan dan pencarian pelaku lainnya sehingga mengamankan seorang pria bernama Darmawan ditangkap saat diketahui berada di Jalan Mappaodang.

“Saat kita amankan Darmawan ditemukan alat bukti berupa satu sachet paket sabu. Sehingga kita sudah amankan dua orang yang merupakan satu jaringan peredaran narkoba,” tungkasnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku pengedar sabu bersama sejumlah barang buktinya diamanakan di Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Mir/Azr)

Related Post