


RAPORMERAH.CO, TAKALAR – Dua orang Pemuda diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diciduk personil Polsek Galesong Utara saat dilakukan patroli di Lingkungan Bontomajannang Kelurahan, Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku yang diamankan bernama
Iqrha Riezhadhi Arief (28) warga Dusun Jonggo batu, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara dan Arvandhi Hamid (21) waega Dusun Kaballokang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Berawal anggota Polsek Galesong Utara dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Galut Aipda Syarifuddin dan Kanit Intel Aipda Nuralamsyah sedang melaksanakan patroli lalu memeriksa dua orang pria pengendara sepeda motor yang berboncengan.
“Saat dilakukan penggeledahan pada diri Iqrha, tiba-tiba yang bersangkutan membuang 2 bungkusan plastik yang berisi butiran kristal diduga sabu sedangkan Arvandhi setelah digeledah ditemukan juga 1 sachet yang berisi 6 butir diduga obat Tramadol,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (29/9/2017).
Kemudian kedua pelaku, lanjut Dicky, diamankan di Polsek Galut dan dilakukan pengembangan kasus tersebut dengan dibantu Satnorkoba Polres Takalar.
“Dari hasil pengembangan anggota mengamankan barang bukti baru di rumah tersangka Iqrha dengan barang bukti 2 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu,”tungkasnya.
Penulis : Ilank
Leave a Reply