RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours dinyatakan lengkap alias P-21.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, bahwa berkas perkara bos Abu Tours, Hamzah Mamba sudah lengkap.
“Berkas perkara Hamzah Mamba sudah dinyatakan P-21 oleh penyidik. Sisa kita tunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Sulsel,” kata Salahuddin, Kamis (19/7/2018).
Meski demikian, dari empat berkas yang diterima kejaksaan hanya tiga berkas perkara tersangka yang dinyatakan tidak lengkap kata Salahuddin, termasuk berkas perkara istri Hamzah Mamba, Nursyahria Mansur alias Ibu Ria.
“Untuk berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan P-18 dan hanya perkara Hamzah Mamba saja dinyatakan lengkap oleh jaksa,” terangnya.
Salahuddin menambahkan, jika berkas perkara ketiga tersangka akan dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dengan memberikan petunjuk-petunjuk dari jaksa.
“Hamzah Mamba secepatnya akan dilimpahkan dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel,” pungkasnya.
Penulis : Illank