


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tiga warga Kabupaten Gowa dan seorang warga Kota Makassar diduga ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu (28/10) sekitar pukul 23.30 Wita.
Keempat pelaku pencurian tersebut masing-masing bernama Kaharuddin alias Kahar (18), Muklis alias Baba (18) dan Rahmattullah alias Raul (18). Mereka adalah warga Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa serta JD (15) warga Jalan Abdul Dg Sirua, Kota Makassar.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, para pelaku curat ini berhasil ditangkap saat berada di Jalan Abd Dg Sirua.
“Kita menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi korban, dan diketahui keberadaan pelaku sedang berada di tempat perkumpulannya. Kemudian keempat pelaku digelandang ke Mapolsek Panakukkang,” kata Ananda, Senin (29/10/2018).
Ananda menyebutkan, jika para pelaku curat ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara masuk ke dalam rumah korban, kemudian mengambil barang berharga dan uang tunai milik korban.
“Hanya bermodalkan sendok pelaku berhasil mencungkil lemari korban. Ketika melancarkan aksinya dua pelaku masuk dalam rumah dan dua pelaku lainnya menjaga di depan rumah korban. Kemudian uang hasil curian digunakan para pelaku untuk berfoya-foya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ananda, bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, satu bilah parang untuk mencungkil pintu, satu buah sendok untuk mencungkil lemari dan tiga unit handphone berbagai merek.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut,”
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply