Berpakaian Dinas, Camat Biringkanaya Dukung Jokowi di Pilpres 2019

Camat Biringkanaya Kota Makassar Mahyuddin S.Stp saat menegaskan dukungan ke Capres 01 Jokowidodo

Camat Biringkanaya Kota Makassar Mahyuddin S.Stp saat menegaskan dukungan ke Capres 01 Jokowidodo

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sebuah video beredar luas di masyarakat kota Makassar yang memperlihatkan keberanian 15 Camat di Koata Makassar yang merukapan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaika kebulatan tekad mendukung calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) nomor urut satu, Joko Widodo dan KH Ma’aruf Amin, Kamis (21/2/2019).

Terlihat di Video, 15 camat se-Kota Makassar didampingi oleh mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang secara vulgar mendukung Capres – Cawapres 01 di Pilpres 2019 nantinya.

Dalam video tersebut juga memperlihatkan Adanya beberapa Camat yang mengenakan pakaian Dinas Lengkap, yang salah satunya diketahui yakni Camat Biringkanaya, Mahyuddin yang pada Video mengacungkan (satu) 1 Jari dan menegaskan jabatannya selaku camat dan ditimpal dengan statment Dukungan oleh SYL.

“Saya Syahrul Yasin Limpo beserta seluruh camat se kota Makassar, Kami semua bersumpah dan bejihad, menyatakan kebulatan tekad mendukung calon presiden nomor satu, Jokowidodo bersama Ma’ruf Amin untuk satu periode lagi” Jelas SYL dalam Video.

Perlu diketehui,Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut berkampanye dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang dan itu salah satu pelanggaran kampanye yang menjadi konsentrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017. Yang berisikan larangan khusus bagi pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar, Juga diatur dalam pasal 493 dan pasal 280 ayat dua, berbunyi para pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sementara masih dalam proses investigasi.

“Sedang di investigasi oleh Bawaslu Makassar,” kata La Ode Arumahi kepada Rapormerah.co, Kamis (21/2/2019).

Terpisah, Humas Bawaslu Makassar, Muhammad Maulana mengatakan, pihaknya masih melakukan penelurusan dan mengkaji lebih dalam soal konten video tersebut.

“Kami masih menelusuri dan mengkaji lebih dalam soal konten video tersebut, sebagai bahan pleno komisioner dan dari situ (hasil pleno) tahapan proses penindakan akan kami lakukan,” kata Maulana.

(Acm/Azr)

Leave a Reply