RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Abdilah alias Fadil (21) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terpaksa dilumpuhkan oleh personil Resmob Polda Sulsel setelah berusaha kabur ketika hendak dilakukan pengembangan, Rabu (10/01/2018).
Dalam pengembangan, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara mendorong anggota. Sehingga anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara tetapi tidak diindahkan oleh tersangka.
“Karna tersangka berusaha kabur sehingga anggota mengambil tindakan dengan melumpuhkan tersangka yang mengenai satu butir peluru di betis sebelah kanan dan satu butir peluru sebelah kiri. Kemudian tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Lebih lanjut Dicky mengatakan, tersangka sebelumnya ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Bolu Kota Makassar sekitar pukul 02.00 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan aksi pencuriannya di Jalan Sultan Daeng Razak Pontiku Kecamatan Bontoala Makassar dengan membobol konter Handphone. Dimana korban mengalami kerugian total Rp. 10 juta,” kata Dicky.
Dicky menyebutkan, bahwa dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti yakni 1 buah baju dan topi yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan uang tunai sebesar Rp.330.000.
“Tersangka tersebut merupakan DPO Polsek Bontoala. Sehingga anggota Resmob Polda Sulsel menyerahkan tersangka ke Polsek Bontoala,” pungkasnya.
Penulis : Illank