Bikin Resah Warga, Empat Pelaku Judi Diciduk Polisi

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Andry Kurniawan saat memperlihatkan barang bukti hasil judi | Foto : illank

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Andry Kurniawan saat memperlihatkan barang bukti hasil judi | Foto : illank

RAPORMERAH.CO – Empat orang pria yang diciduk anggota Resmob Polsek Panakukkang, lantaran diduga akan melakukan judi, Selasa (22/10/2019) dini hari tadi.

Sampai tertangkapnya, Abd Hamid alias Dg Pata (69), Haris alias Caddi (38), Muh Arfa alias Arfa (26), dan Iwan Syamsul alias Lobak (39), berawal dari adanya informasi warga bahwa di Jalan Pampang 2, Kota Makassar kerap dijadikan arena judi, sehingga pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi.

“Jadi masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan aktivitas perjudian tersebut, begitu kita dapatkan laporan langsung kita bertindak dan menggerebek tempat yang dijadikan tempat judi. Dari situ kita amankan empat orang dan uang tunai sebanyak Rp 170 ribu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Andri Kurniawan.

Berdasarkan keterangan para pelaku, terang Andri bahwa mereka mengakui sementara melakukan perjudian dengan menggunakan kartu domino beserta uang tunai.

“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 170 ribu dan satu set kartu domino,” katanya.

Selanjutnya, keempat pelaku judi ini bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk keempat pelaku judi akan kita jerat dengan pasal 303 KHUPidana ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply