


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sebanyak lima kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan diduga jaringan bandar sabu ini dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros.
Dalam pengungkapan sabu seberat 5 kg terjadi di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Sidrap. Ketiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing bernama Antony alias Tony bin Amang, Munawir alias Saddang dan Donny bin Amang.
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Mardi Rukminto mengatakan, ditangkapnya ketiga bandar narkoba ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Sidrap.
Dari informasi tersebut lanjut Mardi, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus Tony di Jalan Andi Pangeran Pettarani, lalu kata Mardi, dikembangkan dan berhasil meringkus Saddang di Jalan Lahalede Kabupaten Sidrap.
“Usai meringkus ke dua pelaku di Kabupaten Sidrap, anggota langsung terbang ke Jakarta dan meringkus pelaku Donny. Menurut Donny, sabu ini milik inisial O alias M di Lapas Maros dan dia juga yang mengendalikan peredaran narkoba,” terang Mardi saat memberikan keterangan persnya di Kantor BNNP Sulsel di Jalan Manunggal, Kota Makassar, Kamis (2/8/2018) siang.
Mardi menyebutkan, selain meringkus para tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu-sabu dengan berbagai sachet, dan handphone berbagai merek.
“Sejatinya ada enam kilo tapi baru kita ungkap 5 Kilo dan masih ada kelompok lain yang lebih besar lagi,” ucapnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply