


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Narkotika jenis ganja seberat 1,6 kilogram, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel dengan menggunakan mobil pemusnah barang bukti di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Makassar, Rabu (21/6).
Ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik salah satu mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, berinisial MZ (24), ditangkap BNNP Sulsel, di Perumnas Antang, Jalan Manggala Kota Makassar, Jumat (28/4/2017), lalu.
“Saat tersangka kita ciduk bersama dengan barang bukti berupa ganja seberat 2 kilogram. Namun saat ditimbang hanya berkisar 1738 gram atau sekitar 1,7 kilogram, yang dimusnahkan hanya 1,6 kilogram, sisanya 100 gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Pangarian.
Selain, memusnahkan barang bukti milik mahasiswa UMI. BNNP Sulsel juga memusnahkan barang bukti jenis ganja tanpa tuan, yang beratnya sekitar 2 kilogram.
“Turut dimusnahkan barang bukti ganja seberat 2 kilogram, barang bukti tersebut merupakan temuan disalah satu pos pengiriman, di wilayah Daya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar,” pungkasnya.
Peliput : Illank | Editor : Olive
Leave a Reply