


RAPORMERAH.co, PINRANG – Anak berusia 14 tahun berinisial MG terpaksa dibawa ke kantor Polres Pinrang lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
MG yang masih berstatus pelajar diamankan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pinrang di Kampung Panre Bassie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menyayangkan anak dibawa umur harus menjadi korban keganasan dari peredaran narkotika yang menggunakan anak kecil sebagai perantara.
“Anak itu kedapatan membawa sabu diduga sebagai perantara dalam transaksi bisnis haram tersebut. Dimana saat digeledah pelaku hendak membuang barang bukti. Sehingga MG diamankan,” kata Dicky Sondani, Minggu (15/4/2018).
Ketika diperlihatkan barang bukti tersebut, lanjut Dicky bahwa pelaku mengakui barang haram yang hendak dibuangnya adalah miliknya.
“Petugas menemukan satu sachet sabu dengan berat 0,30 gram. Setelah MG hendak membuang barang haram tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama baranf buktinya diamankan di Polres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply