Bos Abu Tours Didakwa JPU Dengan Tiga Pasal

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar saat sidang perdana kasus Abu Tours | Foto : Illank

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar saat sidang perdana kasus Abu Tours | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga pasal sekaligus terhadap bos PT Abu Tours, Hamzah Mamba dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh Abu Tours.

Dakwaan itu, dibacakan Tim JPU dalam sidang perdana kasus Abu Tours dengan mendudukan terdakwa di kursi pesakitan, Hamzah Mamba di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/8/2018).

“Kita mendakwa ada tiga pasal yakni, 372 serta 378 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentunya kita mendakwa Hamzah Mamba dengan alternatif kumulatif,” kata Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani.

Didakwanya Hamzah Mamba oleh JPU dengan menggunakan ketiga pasal itu, kata Ulfa, karena diduga terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap dana calon jamaah umroh PT Abu Tours yang gagal berangkat menunaikan ibadah umroh sebanyak Rp 1,2 triliun.

“Jadi ini sementara masih dakwaan. Ini hanya Hamzah Mamba saja belum ketiga tersangka lainnya beserta corporasinya,” ujarnya.

Ulfa menyebutkan, jika dalam berkas dakwaan Tim JPU sudah menyiapkan 30 orang saksi, termasuk saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

“Ada 30an saksi diantaranya, dari jamaah, agen dan mitra. Sementara alat buktinya sudah dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke jaksa pada saat dilaksanakan tahap dua kemarin,” tutupnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply