


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap pihak BPN terkait dugaan korupsi pembebasan lahan undepass simpang lima bandara.
“Untuk hari ini penyidik memeriksa pihak BPN Makassar, terkait kasus underpass. Penyidik sementara menunggu pihak BPN tersebut,” kata Salahuddin, Rabu (5/8/2018).
Agenda pemeriksaan pihak BPN Makassar ini, kata Salahuddin agar diambil keterangannya yang sangat dibutuhkan, untuk mengetahui status lahan yang telah dibebaskan dalam pelaksanaan proyek underpass simpang lima bandara.
“Kita berharap pihak BPN penuhi panggilan penyidik hari ini,” ujarnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply