Buang Sabu di Saluran Air, Dua Pelaku Diringkus Polisi

RAPORMERAH.CO, GOWA – Anggota Satresnarkoba Polres Gowa menangkap dua orang diduga pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat (7/7/2017) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Kedua pelaku bernama Samoddin (37) warga Jeneponto dan Sanga (48) IRT, warga Jalan Andi Tonro 6 Makassar, Kelurahan Pabbaeng-baeng, Kota Makassar.

Dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Gowa dipimpin Ipda Imran Hamid, telah melakukan penangkapan terhadap Samoddin yang dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sedang mengenderai sepeda motor dan dihentikan oleh petugas.

“Saat dilakukan penggeledahan pelaku sempat membuang barang bukti 1 sachet plastik bening diduga sabu, namun ditemukan oleh petugas dibawah saluran air kering yang tidak jauh dari pelaku. Kemudian diperlihatkan barang bukti tersebut dan diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (8/7/2017).

Kemudian dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Sanga, sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan.

“Sanga ditangkap pada saat pelaku berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap/bong serta pembungkus sabu,”

Barang bukti turut diamankan yaitu, 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu ditemukan pada Samoddin, 1 buah alat hisap dan sachet plastik.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.

 

Peliput : Illank        Editor : Kurniawan

Leave a Reply