Bupati Gowa Minta Gubernur Sulsel Jadi Penengah, DPRD Tegaskan Hak Angket Jalan

Rapor-Merah.com | Pertarungan politik antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa memasuki babak baru. Di saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket hampir menuntaskan laporannya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang justru meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turun tangan sebagai penengah.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026. Melalui surat tersebut, Bupati meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi dialog antara pemerintah kabupaten dan DPRD yang belakangan terjebak dalam konflik politik berkepanjangan.

Dalam suratnya, Husniah beralasan ketegangan antara eksekutif dan legislatif berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan, pelayanan publik, pembahasan program pembangunan, hingga stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum Bupati, Amirullah Mappaero, membenarkan surat itu. Menurut dia, mediasi diperlukan agar komunikasi antarlembaga kembali terbuka tanpa menghilangkan fungsi pengawasan DPRD.

“Kami berharap ada forum resmi yang dapat mempertemukan kedua pihak, memberikan pembinaan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga, serta menghasilkan penyelesaian yang objektif dan berkeadilan. Pemkab tetap menghormati hak angket sebagai instrumen konstitusional DPRD,” kata Amirullah.

Namun, di DPRD Gowa, surat tersebut justru memunculkan tanda tanya. Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan lembaganya memang menerima tembusan surat yang sama. Hanya saja, dokumen itu datang tanpa lampiran sehingga substansi permohonan mediasi belum dapat dipahami.

“Saya sudah cek ke Biro Umum Pemprov Sulsel maupun Sekretariat DPRD. Suratnya ada, tetapi tidak ada lampiran. Kami belum mengetahui bentuk mediasi yang dimaksud,” ujar Hasrul.

Meski membuka ruang jika gubernur ingin mempertemukan kedua belah pihak, Hasrul menegaskan langkah tersebut tidak akan menghentikan proses hak angket. Menurut dia, Pansus tetap bekerja sesuai jadwal hingga laporan final disampaikan dalam rapat paripurna.

“Pansus tetap berjalan. Mediasi, kalaupun ada, tidak mempengaruhi proses hak angket,” katanya.

Hasrul mengungkapkan, laporan Pansus ditargetkan rampung sebelum batas waktu 25 Juli 2026. Setelah disahkan DPRD, hasilnya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mahkamah Agung kemudian memiliki waktu 30 hari untuk memberikan pendapat yang menjadi dasar keputusan Menteri Dalam Negeri.

Ia bahkan menyebut arah pembahasan Pansus mengerucut pada rekomendasi pemberhentian Bupati Gowa.

“Kalau melihat fakta-fakta yang diperoleh Pansus, arahnya memang menuju usulan pemakzulan,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya eskalasi politik tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memilih tidak memberikan komentar. Saat dimintai tanggapan mengenai surat permohonan mediasi, ia meminta wartawan mengonfirmasi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman.

Sementara itu, Jufri mengaku belum menerima surat resmi dimaksud. Menurut dia, dokumen yang beredar belum memenuhi unsur administrasi sebagai surat resmi.

Perseteruan antara Bupati dan DPRD Gowa sendiri telah berlangsung sejak pembentukan hak angket. Konflik memuncak ketika Husniah meninggalkan ruang sidang Pansus pada 14 Juli 2026, tepat sebelum agenda klarifikasi dimulai. Saat itu, tim kuasa hukumnya menyerahkan legal opinion yang meminta seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif agar dijawab secara tertulis.

Hak angket DPRD Gowa menyelidiki tiga dugaan persoalan, yakni pencabutan beasiswa doktoral, pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan pelanggaran etika dan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di tengah penyelidikan yang memasuki fase akhir, surat permohonan mediasi dari Bupati dinilai menjadi sinyal bahwa konflik politik di Gowa kini tidak lagi sekadar perbedaan pandangan, melainkan telah bergerak ke arena pertarungan legitimasi antara dua lembaga pemerintahan.

(Djurnin)

Related Post