Buronan Koruptor Ditangkap Kejari Parepare di Samarinda

Kejari Parepare eksekusi DPO terpidana korupsi Pembangunan Kolam Renang Parepare anggaran tahun 2006 di Kota Samarinda.

Kejari Parepare eksekusi DPO terpidana korupsi Pembangunan Kolam Renang Parepare anggaran tahun 2006 di Kota Samarinda.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare bersama Tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) dan Tim Intelijen Kejati Kaltim, berhasil menangkap buronan terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan revitalisasi kolam renang Parepare tahun anggaran 2006.

Eksekusi terpidana korupsi bernama Hendrik Rahman berdasarkan putusan pengadilan Negeri (PN) Parepare nomor putusan 79.B/2010/PN Parepare tanggal 7 September 2010.

Kajari Parepare melalui Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel mengungkapkan, penangkapan terhadap Hendrik Rahman dilaksanakan setelah Tim Kejari Parepare mendapatkan informasi keberadaan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Parepare.

Saat itu, terpidana sedang berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sehingga tim melakukan koordinasi dengan pihak Kejati Kaltim dan pihak kepolisian untuk melakukan eksekusi.

“Terpidana kasus korupsi ini dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. Dan telah berhasil kita amankan di wilayah Samarinda,” kata Salahuddin, Rabu (26/9/2018).

Selanjutnya, kata Salahuddin, terpidana kasus korupsi pembangunan revitalisasi kolam renang Ujung Lare tahap 1 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Parepare tahun anggaran 2006 telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Makassar.

“Setelah kita tangkap di Samarinda, terpidana langsung kita bawa ke Rutan Makassar untuk menjalani masa hukumannya,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply