Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda ini Diringkus Polisi

Pelaku pencabulan diringkus polisi

RAPORMERAH.co, SIDRAP – Seorang pria diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur diringkus Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare di Jalan Kareng Burane, Kota Parepare, Jumat (09/02/2018), sekitar pukul 00.40 Wita.

Identitas pelaku diketahui mencabuli anak yang masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) bernama Kamal Harafah alias Kamal (21) Jalan A. Pawellangi, Kabupaten Sengkang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mengantar korban pulang ke orang tuanya di Lapangan A. Makkasau, namun berhasil dibekuk Team Crime Hunter Resmob Polres Parepare.

“Berdasarkan laporan polisi bahwa peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi hari Kamis (08/02) sekitar pukul 23:00 Wita. Sehingga langsung melakukan pengejaran pelaku,” kata Dicky, Sabtu (10/02/2018).

Lanjut Dicky, pelaku mengiming-imingi uang Rp. 20 ribu kepada korban dengan alasan untuk dibelikan makanan, lalu pelaku membonceng korban ke pinggir pantai menikmati jajanan. Kemudian pelaku membujuk korban untuk ke parkiran kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare dibagian belakang

“Pelaku melancarkan aksi pencabulannya dengan meraba, mencium dan memegang kemaluan korba lalu memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian. Setelah itu, korban dipaksa untuk berbaring di bak belakang pick up milik pelaku yang digunakan melakukan aksinya tersebut,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Vega R warna merah dengan No.pol DW 2440 BQ yang di gunakan pelaku membonceng korban dan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki carri T120ss warna biru dgn No.pol DW 8776 BC yang di tempati pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut.

“Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Sidrap guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Illank

Related Post