Catut Nama Kabid Humas Polda Sulsel, Dua Pelaku Penipuan Diringkus

Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas saat memberikan keterangan persnya pelaku penipuan online di Mapolda Sulsel | Foto : illank

RAPORMERAH.CO – Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel meringkus dua pria asal Kabupaten, Sidrap sebagai pelaku penipuan online.

Kedua warga Kabupaten Sidrap ini masing-masing, berinisial KD dan AC yang diringkus pihak kepolisian, setelah melakukan aksi penipuan modus online dengan mencatut nama Kabid Humas Polda Sulsel sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas mengatakan, kedua pelaku diringkus usai menipu korbannya berinisial AA bertugas di satuan kerja Humas Polda Sulsel yang terjadi pada Rabu (13/11) lalu.

“Pelaku ini berpura-pura menjadi pejabat baru dengan meniru suara kemudian meniru bahasa, logat dan gaya dan memerintahkan kepada bendahara yang memegang uang untuk menyediakan uang,” kata Wakapolda Sulsel, Jumat (15/11/2019).

Mulanya korban tidak percaya dengan permintaan pelaku. Namun, pelaku mendesak korban alasan keperluan mendadak sehingga korban menstranfer uang sebesar Rp 150 juta ke rekening pelaku.

Korban pun tersadar telah menjadi korban penipuan, setelah tutur Adnas korban menghubungi langsung Kabid Humas Polda Sulsel sehingga dirinya baru menyadari telah ditipu.

“Kabid Humas tidak pernah menghubungi dan memberi instruksi kepada korban untuk memberikan uang ke beberapa rekening bank,” imbuh Adnas.

Kedua pelaku ini kata Adnas, bukanlah pelaku utama. Namun, pihaknya hingga saat ini masih mengejar pelaku utama yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Pelaku yang menghubungi langsung korban masih DPO. Masih kerabat kedua pelaku yang diamankan,” tutur Adnas.

Akibat perbuatan AC dan KD dikenakan pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

(Mir/Azr)

Related Post