


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel menangkap seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Senin (22/01/2018) sekitar pukul 09.00 Wita.
Adapun pelaku curat yang ditangkap yakni Said alias Egi (21) warga Jalan Kandea 3 lorong 2 Kecamatan Bontoala Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku curat tersebut saat diketahui berada di rumahnya sehingga anggota Resmob Polda Sulsel bergegas menuju lokasi keberadaan pelaku.
“Pelaku merupakan residivis spesialis door to door, berhasil kita tangkap saat berada dirumahnya. Kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi dan pengembangan,” kata Dicky, Selasa (23/01/2018).
Dari hasil interogasi pelaku, lanjut Dicky, bahwa dirinya mengakui telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Kandea pada tahun 2016 berhasil mengambil barang milik korban TV 32 inci.
“Mencuri HP di Jalan Perintis Kemerdekaan IV dan Pondok Sesean Tamalanrea serta melakukan pencurian di BTN Tamalanrea,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan, namun kata Dicky, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong anggota kepolisian, sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali tetapi tidak diindahkan kemudian diambillah langkah tegas.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak yang mengenai 1 betis sebelah kiri dan 1 sebelah kanan. Selanjut pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya.
Kemudian anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalanrea untuk dilakukan penyerahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply