RAPORMERAH.CO – Lantaran mencoba kabur saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatan Herman Jalling alias Emmang dan Ardi dilumpuhkan personel Opsnal Polsek Tamalanrea, Minggu (27/10/2019) dini hari.
Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya ditangkap di Kampung Bonto Jai, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu (26/10).
“Kita sudah berikan tembakan peringatan, namun kedua pelaku tetap berusaha sehingga diberikan tindakan tegas terukur dan dibawa ke RS Bhayangkara Makassar,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko
Indratmoko mengatakan, selain menangkap kedua pelaku pihaknya juga mengamankan seorang penadah hasil kejahatan para pelaku berinisial H (50).
“Mereka melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat pintu yang tidak terkunci, sementara pemilik rumah sedang tertidur dan orang tua korban pergi sholat Subuh. Dengan cepat pelaku mengambil barang berharga milik korban, berupa televisi dan jam tangan merek Alexandre Christie, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 8 juta,” terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa mereka kerap melancarkan aksinya sebanyak enam lokasi di wilayah Kecamatan Tamalanrea, dengan sasaran rumah warga yang sementara tertidur lelap.
Usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, kedua pelaku beserta barang buktinya satu unit handphone dibawa ke Mapolsek Tamalanrea.
(Ink/Azr)