Rapor-Merah.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mulai memeriksa pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dalam penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Kota Makassar senilai Rp15 miliar.
Dua pengurus aktif berinisial CC dan AT diperiksa sebagai saksi Selasa (4/8/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, seorang saksi lain yang juga dipanggil penyidik tidak memenuhi panggilan sehingga dijadwalkan kembali untuk diperiksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Sulfikar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurut dia, penyidik semula memanggil tiga orang saksi.
“Ada panggilan saksi terhadap tiga. Tapi yang datang baru dua orang memenuhi panggilan,” kata Sulfikar, Selasa (4//8/2026).
Sulfikar menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Masih penyelidikan. Penyidik masih mencari apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” ujarnya.
Adapun satu saksi yang mangkir akan dipanggil kembali agar penyidik memperoleh keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar yang diajukan sejumlah organisasi antikorupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 23 Juni 2026. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Makassar untuk ditindaklanjuti.
Dana hibah yang menjadi objek penyelidikan merupakan alokasi Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp15 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Ketua KONI Makassar H. Ismail membantah berbagai tudingan yang menyebut dana hibah tersebut sebagai anggaran “siluman”. Menurut dia, pengalokasian hibah telah melalui mekanisme pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD Kota Makassar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia menegaskan APBD Perubahan memang menjadi instrumen untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang berkembang setelah APBD pokok disahkan, termasuk kebutuhan pembinaan olahraga.
Ismail juga memastikan dana hibah itu akan digunakan untuk pembinaan atlet, peningkatan kapasitas pelatih, pengembangan cabang olahraga, penyelenggaraan kejuaraan, pembinaan atlet usia dini, serta pemenuhan fasilitas latihan.
Menurut dia, pengelolaan anggaran akan dilakukan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku. Seluruh penggunaan dana, kata Ismail, siap dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kota Makassar serta terbuka untuk diaudit oleh Inspektorat maupun lembaga audit yang berwenang.
“Jika ada dugaan pelanggaran, mekanismenya melalui audit dan proses hukum, bukan melalui tuduhan tanpa bukti,” kata Ismail saat konferensi pers, Sabtu (18/7/2026).
Meski demikian, proses hukum terus berjalan. Dengan dimulainya pemeriksaan terhadap pengurus KONI, penyidik Kejari Makassar kini mulai menelusuri apakah pengelolaan hibah bernilai puluhan miliar rupiah itu dilakukan sesuai ketentuan atau justru mengandung unsur penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
(Anri s)