RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan penyaluran bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) kepada Koperasi Simpan Pinjam Marriyo Raya Mandiri di Kota Makassar tahun 2011 sampai 2013.
“Tersangka yang ditahan adalah Muhammad Nur Baharuddin (44) merupakan Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Marriyo Raya Mandiri,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin, Kamis (3/8/2017).
Penahanan dilakukan, lanjut Salahuddin, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor : Print-459/R.4.5/Fd.1/08/2017 tanggal 03 Agustus 2017.
“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan, tentunya didasari pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, dalam kasus ini tersangka merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Marriyo Raya Mandiri, dimana tersangka menyalahgunakan dana koperasi yang dikucurkan dari LPDB-KUMKM untuk kepentingan pribadinya diluar dari peruntukan.
“Kerugian negara dalam perkara ini sebesar 4 M. Tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 Wita tadi pagi, tersangka lain yang juga diperiksa.
Ada juga pemeriksaan tambahan tapi itu untuk kasus koperasi lain yang memang sejak dari dulu ditahan,” ungkapnya
Sementara ini Muhammad Nur Baharuddin masih pelaku dari pada dugaan tindak pidana korupsi untuk dana pinjaman bergulir.
“Jadi ini dana simpan pinjam dari Kementrian Koperasi yang dikelola di LPDB. Tersangka ditahan di Lapas Klas I Makassar untuk mempercepat proses penyelesain perkara tersebut,” tutupnya.
Pwliput : Illank