Dana Pengelolaan Fasum Makassar Mall, ACC desak Jaksa Telusuri

RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Keberadaan dana hasil fasilitas umum (fasum) Makassar Mall selama 20 tahun yang dikelolah oleh PT Makassar Tunggal Inti Raya (MTIR) sehingga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan untuk mengusut.

“Sebelum terbakar, Makassar Mall beroperasi 20 tahun. Nah lahan parkir yang merupakan fasum itu diam diam dibuatkan lapak dan disewakan oleh pengembang. Sehingga harus ada pertanggungjawaban dikemanakan hasilnya ,”kata Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Minggu (22/10/2017).

Pengelolaan fasum Makassar Mall, kata Kadir, bukan kewenangan pengembang. Tetapi utuh adalah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Jaksa harus segera usut ini. Ini jelas merugikan negara,”tegasnya.

Sementara itu, mantan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Aspek Lima), Mustafa mengatakan dahulunya sebelum terbakar, fasum berupa lahan parkir Makassar Mall disewakan kepada ratusan pedagang kaki lima oleh pengembang.

“Ada sekitar 400 petak lapak diatas lahan parkir Makassar Mall. Itu disewakan tiap bulan dari harga Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Kebetulan yang menempati dulunya didominasi oleh pedagang kaki lima anggota Aspek Lima,”terang Mus sapaan akrab Mustafa, Minggu (22/10/2017).

Tak hanya lahan parkir yang berada dalam gedung Makassar Mall, kata Mustafa, lahan fasum yang merupakan akses jalan pun turut disewakan oleh pengembang selama ini.

“Ada ratusan lapak juga dibangun dilahan fasum jalan di Makassar Mall. Sewanya tergantung dari letak strategis. Itu yang terjadi selama Makassar Mall terbakar,”ujar Mus.

Peliput : illank

Leave a Reply