Dua Pengedar Obat Daftar G Terciduk Polisi

RAPORMERAH.CO, TAKALAR – Dua orang pria diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar diduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G di dekat Lapangan sepak bola Makkatang Dg Sibali Kabupaten Takalar, Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 23.15.

Identitas pelaku bernama Muh Adnan Dg Ngalle (20) warga Lingkungan Pappa Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar dan Agus Maulana (21) warga Lingkungan Palemba, Kec.Pattalassang, Kabupaten Takalar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kedua pelaku yang diamankan diduga sebagai penjual obat daftar G setelah anggota melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan ditemukan obat THD serta Tramadol.

“Kedua pelaku mengakui obat daftar G tersebut milik mereka sehingga demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses,” kata Dicky, Minggu (22/10/2017).

Dari hasil penggeledahan, tambah Dicky, berhasil mengamankan barang bukti obat daftar G jenis THD merek Hima 1000 butir, Tramadol 112 butir, uang tunai senilai Rp 562.000 dan uang tunai senilai Rp 1.373.000.

Penulis : Illank

Leave a Reply