Danny Pomanto Mangkir dari Panggilan Bawaslu Sulsel

Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Amrayadi saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel | Foto : Illank

Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Amrayadi saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel menerima pelimpahan laporan Bawaslu RI terkait dugaan Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto melakukan aktifitas yang menguntungkan kolom kosong pada Pilwali Makassar 2018.

Hal ini dikatakan oleh Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Amrayadi saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Sabtu (7/7/2018).

“Kami dapat pelimpahan perkara dari bawaslu RI karna dilaporkan di Bawaslu RI terkait kegiatan Danny Pomanto selaku pejabat Walikota dianggap menguntungkan kotak kosong, sehingga pelimpahan itu kita tindaklanjuti 1×24 jam untuk kemudian melayangkan undangan pada Pak Danny untuk memberikan klarifikasi,” jelas Amrayadi.

Amrayadi mengatakan, pihaknya masih batas mengundang Danny Pomanto untuk memberikan klarifikasi di Sentra Penegak Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel terkait dugaan pelanggaran pasal 188 UU No 10 tahun 2016 Junto pasal 71 UU No 10 tahun 2016.

“Intinya ini bukan pemanggilan tapi undangan memberikan kesempatan yang bersangkutan mengklarifikasi terhadap laporan tersebut,” katanya.

Lanjut Amrayadi, sesuai dengan ketentuannya bahwa undangan klarifikasi itu ada batasnya, kata dia, batas memberikan klarifikasi itu paling lambar sampai hari Senin (9/7) depan.

Meski demikian, Amrayadi menuturkan, Danny Pomanto telah mengkonfirmasi di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, bahwa dirinya sedang berada di luar negeri karena urusan dinas. Sehingga Danny Pomanto meminta waktu untuk mendatangi Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel setibanya di Makassar.

“Yang bersangkutan sedang berada di Singapuran dan akan mendatangi Gakkumdu pada Senin malam. Jadi ini bukan batal tapi yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi semalam,” terangnya.

Amrayadi menyebutkan bahwa yang melaporkan dugaan pelanggaran ini adalah perseorangan. Namun ia mengaku tak mengetahui persis siapa nama orang yang melaporkan Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto di Bawaslu RI.

“Pelanggarannya itu ada medsos. Bahkan dari media bahwa ada kegiatan yang dianggap menguntungkan kotak kosong,” tukasnya.

Akan tetapi, laporan itu dikembangkan setelah proses klarifikasi, namun jika memenuhi unsur pasal 71 ayat 3 maka akan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu ke tingkat penyelidikan

“Tentu akan ada sanksi pidana makanya kita dorong ke Gakkumdu, ada ancaman hukuman. Nanti Gakkumdu yang menyelidiki setelah memberikan klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi. Kemudian akan diumumkan bersama dengan pasalnya,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply