RPM – Makassar | Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) usai mendapat remisi kemerdekaan
Kabar bebasnya mantan orang nomor satu di Sulsel tersebut dibenarkan oleh anaknya, Putri Fatima Nurdin.
“Iya alhamdulillah sudah dalam perjalanan pulang ke Jakarta,” kata Putri Jumat (18/8/2023).
Diketahui, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021 dan divonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Nurdin serta Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Saat itu, Nurdin Abdullah masih menjabat Gubernur Sulsel diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.**