


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Deklarasi petahana Walikota Makassar Danny Pomanto untuk maju bertarung di konteks Pilwali Kota Makassar 2018 dihadiri oleh beberapa jajaran pejabat Pemerintah Kota Makassar beserta PNS Pemkot Makassar di Anjungan Pantai Losari Rabu, (22/11/2017).
Seorang Kabag di jajaran Pemerintah Kota Makassar yakni Kabag Keuangan Pemkot Makassar didapati ikut terlibat dalam deklarasi orang nomor satu di Makassar tersebut,bahkan ASN ini tidak Segan-segan berada di atas panggung deklarasi yang dilaksanakan Pimpinannya.

Bukan hanya kabag keuangan saja, Bahkan,Ada juga Lurah serta Kendaraan Dinas Ber plat Merah terciduk sedang berada di lokasi deklarasi.

Nursari, Ketua Panwaslu Kota Makassar Saat dikonfirmasi rapormerah.co terkait temuan tersebut mengatakan,
“Kami juga sementara rekap hasil pengawasan oleh teman-teman Panwascam yang bertugas di Deklarasi itu, Kalau terbukti, pasti kami rekomendasi ke KASN untuk disanksi”,Jelas Nursari.
Diketahui sesuai dengan pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana ASN tidak boleh terlibat dukung mendukung salah satu calon dan atas pelanggaran ini, ASN bisa dikenai sanksi denda dan kurungan.
Penulis : Thamrin
Leave a Reply