RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pengurusan Sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar bagaikan pemyerobot lahan hak masyarakat, dimana seperti yang dialami salah satu warga yang tanah miliknya dengan Luas 17 X 42 terletak di Jalan Daeng Tata III Kelurahan Parangtambung Kota Makassar atas nama M Alim Mursalim ditahan oleh pihak pertanahan tanpa ada korfirmasi.
Saat di Jumpai Rapormerah.co Ros pemilik tanah mengatakan, Saya bermohon ke kantor BPN kota Makassar untuk menjadikan sertifikat tanah saya menjadi dua (pemecahan), tetapi setelah diproses sayapun kembali dengan maksud ingin mengambil dua sertifikat tersebut, namun ternyata harapan saya tidak sesuai dengan apa yang saya minta.
Lanjut Ros, luas tanah yang saya miliki sekarang memang sudah terbagi dua tetapi hanya satu sertifikat saya terima, separuhnya lagi katanya milik negara dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah jalanan umum.
Atas kejadian ini pemilik tanah mengklarifikasi hal tersebut didampingi dua Anggota LSM Kompleks ( Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial ) untuk meminta kejelasan namun pihak BPN sendiri tidak bisa menjelaskan hal tersebut.
“Terkait hal ini saya sudah bicarakan dengan pihak BPN secara langsung di ruangan pengesahan serifikat dan pengukuran dengan dua orang pegawai yakni Dya faisal dan Alif, namun saat saya tanya mengenai Stempel tersebut yang bertuliskan ‘Tanah Ini Adalah Jalan Umum’ mereka tidak bisa menjawab saya menduga ada by order yang dilakukan oknum pegawai pertanahan ” beber Ruslan LSM Kompleks, Jumat 3/11/2017.
Lanjutnya, Ruslan mempertanyakan dasar aturan BPN Kota Makassar namun pihak tersebut tidak dapat menjelaskan , hingga kuat dugaan adanya kongkalikong dengan pihak pengembang.
“dasar aturan yang digunakan oleh BPN Kota Makassar dalam mengambil keputusan pemberian Stempel tersebut di Sertifikat yang diterbitkannya, namun Pihak Kementerian BPN Kota Makassar tidak dapat menjelaskannya, hingga kami menduga ada kongkalikong yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Makassar dengan pengembang yang berada dibelakang lokasi yang disertifikatkan itu,” tutupnya.
Penulis : Akbar