


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Diduga menjadi korban arisan tembak belasan ibu-ibu mendatangi Mapolsek Mariso untuk membuat laporan, Senin (17/6/2019).
Para ibu-ibu melaporkan pemilik arisan ke pihak kepolisian disinyalir melakukan tindak pidana penipuan terhadap 200 orang yang merugikan hingga Rp 600 juta.
Pemilik arisan tembak, Herlina (37) dilaporkan ke pihak kepolisian, karena tidak bertanggung jawab untuk membayarkan uang hasil arisan tersebut kepada para korbannya.
Arisan itu mengharuskan para pesertanya menyetorkan uang sebesar Rp 50 ribu perhari yang akan diundi 2 kali dalam sepekan lalu ketika nama korban yang naik akan mendapatkan uang sebesar Rp 11 juta.
Tetapi, arisan tembak yang telah berjalan selama satu tahun ini harus berakhir tanpa ada alasan yang jelas, dari jumlah 200 peserta sebanyak 24 orang diantaranya tidak mendapatkan jatah uang arisan, sedangkan mereka rutin membayar sebesar Rp 50 ribu kepada Herlina.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu H Rahmat Ronrong mengatakan, jika pihaknya masih mendalami kasus arisan tembak yang anggotanya didominasi oleh para ibu ini.
“Jadi korban arisan tembak ini dikenakan kerugian sebesar Rp 600 juta. Upaya saat ini sementara memeriksa saksi korban dan memeriksa terlapor,” kata H Rahman Ronrong saat ditemui.
Dia menerangkan, bahwa modus arisan dengan menembak dan mendatangi warga untuk menarik iuran arisan serta terlapor juga mengambil keuntungan dari arisan tersebut.
“Ada korban dia ambil 3 nomor yang dapat 11 juta, ada juga 4 nomor dapat antara 13 juta hingga 60 juta. Ini telah berlangsung 10 bulan. Arisan tembak ada yang naik dia memilih satu nomor ada yang tembak contohnya 50 ribu ada yang tembak 60 ribu itu dia kasih yang paling banyak,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Herlina terkait dugaan penipuan hingga mencapai Rp 600 juta.
“Rencananya juga kita akan mempertemukan kedua belah pihak untuk membicarakan masalah ini secara kekeluargaan,” tutupnya.
(Mir/Azr)
Leave a Reply