


RAPORMERAH.CO – Salah satu kepala cabang dinas disdik sulsel mengeluh lantaran mendapat tekanan agar semua kegiatan psikotes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ambil alih oleh ketua MKKS Provinsi, Kamis (11/06/2020).
Dirinyapun mempertanyakan kapasitas MKKS yang datang ke sekolah membawa berkas MoU untuk ditandatangani terkait pemilihan lembaga Psikotes PPDB Tahun 2020.
Kepada media Rapormerah.co iapun meminta agar namanya tak disebut sebagai narasumber lantaran tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari.
” Ketua MKKS Provinsi mendatangi sekolah dengan tujuan untuk disuruh bertanda tangan diatas MoU pemilihan lembaga yang akan di gunakan untuk Psikotes PPDB ” Terangnya
Saat itu lanjutnya, beberapa kepala sekolah menolak karena pihak sekolah berhak dan sudah menggandeng lembaga Psikotes, namun beberapa kepala sekolah tak bisa menolak lantaran adanya tekanan.
Sementara itu Ketua MKKS Gowa Muh. Arsyad yang juga merupakan Anggota Ketua MKKS Provinsi saat di konfirmasi lewat WhatsApp mengenai hal ini mengatakan kami akan Konfirmasi dengan Inspektorat kalau memang tidak bertentangan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP )
” Kalau memang tidak bertentangan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maka kami akan publikasikan bahwa rekomendasi boleh dikeluarkan SKPD termasuk cabdis ” Ungkapnya
Selain itu kata Muh. Arsyad dirinya berupaya mencari lembaga tes psikologi yang hasilnya bisa cepat dan tentunya mencari lembaga Psikolog yang berkinerja baik.
Menurutnya MKKS sebagai wadah koordinasi antar kepala sekolah tentunya kami saling menyampaikan pendapat dan berdiskusi.
” Beberapa hari lalu Ka cabdis wilayah II merekomendasikan ke salah satu lembaga tes dan salah satu bagian rekomendasi itu jika mendapat persetujuan dari kepala sekolah. Artinya bisa memilih lembaga lain selain lembaga tes yang direkomendasikan ” Akunya
Diketahui Uji Psikotes untuk peserta PPDB merupakan serangkaian tes yang dilakukan oleh Psikolog (profesional) untuk memberikan gambaran utuh tentang aspek-aspek psikologis seseorang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan.
Tes tersebut diberikan sebagai alat atau sarana bagi Psikolog untuk dapat memahami secara utuh aspek-aspek psikologis individu agar dapat memberikan gambaran (profile psikogram) setiap individu yang mengikuti tes tersebut.
Sehingga keseluruhan proses tes tersebut dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kode etik psikolog.
( Syahril )
Leave a Reply